Hufos Bisnis Beli Rumah Impian Dengan BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya

Beli Rumah Impian Dengan BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya

Beli Rumah Impian Dengan BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya post thumbnail image

Umum bagi pekerja di Indonesia mengetahui apa saja manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan dengan program jaminan sosial tenaga kerja adalah program yang memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan  berupa beberapa program jaminan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Beli Rumah Impian Dengan BPJS Ketenagakerjaan Begini Caranya

Program-program jaminan tersebut akan melindungi kamu dari resiko terburuk yang kami alami saat bekerja, maupun manfaat uang tunai yang bisa kamu dapatkan jika memasuki masa pensiun. Tapi tahukah kamu, ada manfaat lain yang bisa kamu rasakan jika memiliki BPJS Ketenagakerjaan? Kamu bisa membeli rumah yang yang impikan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini adalah salah satu Manfaat Layanan Tambahan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Peserta Jaminan Hari Tua (JHT) bisa memiliki rumah atau KPR rumah melalui layanan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bahkan dengan bunga yang kompetitif. Lantas, bagaimana cara untuk bisa KPR rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini adalah syarat dan caranya:

Persyaratan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin memanfaatkan program ini harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
  • Perusahaan/pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS
  • Belum pernah memiliki rumah sendiri, dengan bukti surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus untuk program KPR dan PUMP)
  • Peserta aktif membayar iuran
  • Telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan persyaratan kepesertaan
  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur OJK.
  • Jika suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang bisa menggunakan manfaat KPR hanya bisa diajukan oleh satu pihak, baik suami atau istri.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa satu kali mengajukan manfaat KPR selama menjadi peserta BPJS. Besaran KPR yang akan diberikan maksimal sebesar Rp. 500 juta.

Cara KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengajukan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan, kamu akan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  • Tahapan pertama, untuk mengikuti program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) adalah peserta peserta mengajukan jenis pembiayaan rumah kepada Kantor Cabang Bank Penyalur. Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh pihak bank penyalur dan dilengkapi dengan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bank penyalur akan melakukan verifikasi dengan melakukan BI Checking.
  • Tahap kedua, Setelah lolos verifikasi awal, bank penyalur kemudian akan mengirimkan surat dan Salinan kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Tahap ketiga, Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan verifikasi kepesertaan sesuai dengan persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan ke bank penyalur.
  • Tahap keempat, Bank penyalur akan merealisasikan kredit dan melakukan akad kredit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post